Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini untuk Masyarakat yang Berdaya

Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini untuk Masyarakat yang Berdaya
laporan pkm

Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini untuk Masyarakat yang Berdaya

Prodi Hukum Kelas A.22

"Hukum tidak hanya tertulis dalam pasal-pasal undang-undang, tetapi juga hidup dan tumbuh di tengah masyarakat sebagai pedoman dalam bersikap, bertindak, dan menyelesaikan persoalan sosial."

Mahasiswa Program Studi S1 Hukum kelas A.22 Universitas Teknologi Digital melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 22 Januari 2026.

Bahaya Narkoba
Edukasi Preventif
Etika Medsos
Literasi Digital
Pencegahan KDRT
Perlindungan Keluarga

Edukasi Hukum bagi Pelajar

Sosialisasi kepada pelajar dilaksanakan di SMA Negeri 1 Margaasih. Materi ini bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman hukum sejak dini agar mampu menjauhi penyalahgunaan narkoba serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Antusiasme siswa terlihat sangat tinggi dalam sesi dialog interaktif.

Penguatan di Lingkungan Keluarga

Selain pelajar, kegiatan menyasar ibu-ibu PKK Desa Mekar Rahayu. Materi berfokus pada pencegahan dan penanganan KDRT, hak perlindungan perempuan dan anak, serta peran keluarga dalam menciptakan keharmonisan. Diskusi berlangsung partisipatif, menunjukkan peningkatan kesadaran kolektif masyarakat.

Membangun Budaya Sadar Hukum

Melalui dialog langsung, hukum hadir bukan hanya di ruang sidang, tetapi di ruang sosial sehari-hari. Kegiatan ini diharapkan mampu berkontribusi pada terbentuknya budaya sadar hukum yang berkelanjutan, menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan bermartabat.

Program Studi S1 Hukum
Universitas Teknologi Digital — Humas © 2026