BANDUNG – Program Studi Hukum Digitech University kembali menorehkan kebanggaan dalam pengembangan profesionalisme tenaga pendidiknya. Tiga dosen tetap resmi menyandang gelar Advokat setelah menjalani prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung. Penyumpahan ini dilakukan di bawah naungan Organisasi Advokat Ikatan Cendekiawan Pengacara Indonesia (ICPI) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, YM Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum.
Daftar Dosen yang Resmi Disumpah:
Rizal Muhammad Faisal, S.H., M.H.
Sinergi Akademisi dan Praktisi
Kehadiran dosen yang juga berstatus sebagai praktisi hukum merupakan langkah strategis universitas untuk memastikan kurikulum selalu relevan dengan dinamika lapangan. Mahasiswa diharapkan mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai hukum acara maupun manajemen perkara dari para ahli yang terjun langsung di dunia profesi.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualifikasi tenaga pengajar. Dosen tidak hanya dituntut menguasai teori secara mendalam, tetapi juga memiliki legalitas dan kompetensi untuk terjun langsung di dunia profesi."
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, penyumpahan ini merupakan syarat mutlak bagi seorang calon advokat untuk menjalankan profesinya. Dengan resminya ketiga dosen tersebut, Digitech University optimis dapat mencetak lulusan hukum yang lebih kompeten dan siap kerja.
Segenap Keluarga Besar Digitech University mengucapkan selamat dan sukses atas amanah baru yang diemban. Semoga membawa keberkahan bagi dunia hukum Indonesia.
Editor: Humas Digitech University