Prosedur Yudisium dan Wisuda

Syarat Yudisium

  1. Telah menyelesaikan paling sedikit:
    • S1 = 145 sks
    • D3 = 114 sks
    • S2 = 54 sks
  2. Sudah menyelesaikan Penelitian Ilmiah/Tugas Akhir/Tesis
  3. Telah melakukan Publikasi Penelitian pada Jurnal Bereputasi
  4. Telah memiliki minimal 1 Sertifikat Kompetensi
  5. Menyelesaikan administrasi perkuliahan selama 8 semester(untuk S1), 6 Semester (untuk D3) & 4 semester (untuk S2).
  6. Mengikuti kegiatan wajib kampus dan prodi
  7. Melampirkan sertifikat PKKMB, LKM, keaktifan dalam himpunan/UKM atau sertifikat lainnya (pilih salah satu)
  8. Melakukan pendaftaran sidang yudisium

Syarat Wisuda

  1. Telah mengikuti sidang yudisium
  2. Menyelesaikan administrasi dan pembayaran wisuda