Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah (KIPK), berikut disampaikan rangkaian tahapan serta ketentuan penting pengumpulan berkas laporan yang wajib dipatuhi oleh seluruh civitas akademika penerima bantuan.
3. Tahap Pasca-Monev (Pengunggahan Berkas)
Setelah seluruh sesi evaluasi fisik selesai dilakukan, mahasiswa wajib melakukan pemindaian (*scan*) mandiri terhadap laporan Monev yang telah diperiksa dan dibubuhi tanda tangan oleh petugas, kemudian mengunggahnya secara digital melalui tautan resmi di bawah ini:
📁 Ketentuan File Upload: Wajib berformat PDF dengan ukuran berkas maksimal 10 MB.
🔤 Format Penamaan File: LP-KIPK [Tahun Angkatan] [Nama Lengkap Mahasiswa]
Contoh: LP-KIPK 2025 Ahmad Abdul