Seminar Nasional bertajuk "Tantangan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digitalisasi Ekonomi" diselenggarakan sebagai ruang diskusi akademik dan reflektif untuk menyoroti urgensi perlindungan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki perhatian terhadap isu hukum, teknologi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi ekonomi telah membawa perubahan besar dalam pola interaksi masyarakat. Namun, di balik efisiensi tersebut, muncul tantangan serius terkait keamanan data. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai instrumen hukum yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala regulasi turunan dan kesiapan institusi.
Seminar ini menekankan bahwa persoalan perlindungan data pribadi tidak semata-mata bersifat teknis, melainkan juga menyentuh dimensi etika, tanggung jawab negara, serta relasi kuasa antara pelaku usaha digital dan pengguna. Diskusi menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum yang tertulis dengan praktik pengelolaan data di sektor publik dan privat.
Melalui forum ini, para peserta diajak untuk melihat UU PDP secara kritis sebagai living law yang memerlukan pengawasan, evaluasi, dan penyempurnaan berkelanjutan. Seminar ini diharapkan menjadi kontribusi intelektual dalam mendorong ekosistem digital yang aman dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.